1. Rasio cair/quick ratio dihitung dengan mengurangkan persediaan dari aset lancar dan hasilnya dibagi dengan kewajiban jangka pendek dikalikan 100%. Pada umumnya aset lancer terdiri dari kas di kas daerah, kas di pemegang kas, piutang pajak, bagian lancer tuntutan ganti rugi, piutang lain-lain dan persediaan. Persediaan merupakan aset lancer yang paling tidak likuid, sehingga perlu dikeluarkan dari perhitungan.
Analisis rasio ini bertujuan untuk menilai kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban jangka pendek.
Norma penilaian menyatakan bahwa, angka di atas 100% menunjukkan hasil yang baik, artinya pemerintah daerah dapat menjamin kewajiban jangka pendeknya dengan aset lancar non persediaan yang ada, sedangkan angka di bawah 100% menunjukkan hasil yang kurang baik.
2. Rasio kewajiban terhadap total aset/debt ratio dihitung dengan membandingkan total kewajiban, baik kewajiban jangka pendek maupun kewajiban jangka penjang, dengan total aset yang dikuasi pemerintah daerah dikalikan 100%.
Analisis rasio ini bertujuan untuk mengukur persentase jumlah dana yang berasal dari kreditur/donator/pihak ketiga dalam membiayai pembangunan.
Norma penilaian menyatakan semakin kecil debt ratio, berarti semakin baik, artinya semakin besar kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan atas kemampuan sendiri. Analisis rasio kewajiban terhadap total aset, seharusnya dihubungkan dengan Debt Service Ratio (DSR), yakni rasio yang menghitung jumlah pembayaran pokok pinjaman dan bunga terhadap seluruh pendapatan. Dengan menghubungkan kedua rasio ini, maka akan didapat rasio kewajiban terhadap total aset yang terbaik bagi pemerintah daerah.
3. Rasio ekuitas dana terhadap total aset dihitung dengan membandingkan total ekuitas dana dengan total aset yang dikuasai pemerintah daerah, dikalikan 100%. Ekuitas dana tersebut terdiri dari ekuitas dana lancer, ekuitas dana investasi dan ekuitas dana cadangan. Rasio ini merupakan kebalikan dari rasio kewajiban terhadap total aset, sehingga yang diukur adalah persentase jumlah dana yang disediakan oleh pemerintah daerah sendiri dalam membiayai pembangunan.
4. Rasio belanja operasi terhadap total belanja dihitung dengan membandingkan total realisasi belanja operasi dengan total realisasi belanja dikalikan 100%. Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas dan belanja yang bersifat rutin/berulang tetap lainnya.
Rasio ini bertujuan untuk mengukur persentase jumlah realisasi anggaran yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan rutin dibandingkan dengan total realisasi belanja. Para penguna laporan keuangan biasanya akan menilai rend/kecenderungan, apakah realisasi anggaran lebih banyak dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat rutin ataukah belanja yang bersifat pembangunan.
Norma penilaian menyatakan apabila hasil pengukuran lebih dari 50%, maka dapat disimpulkan bahwa sebagian besar realisasi anggaran lebih banyak dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat rutin, dibandingkan realisasi untuk membiayai kegiatan pembangunan. Demikian pula sebaliknya.
5. Rasio belanja modal terhadap total belanja dihitung dengan membandingkan total realisasi belanja modal dengan total belanja dikalikan 100%
Rasio ini dipergunakan untuk mengukur persentase jumlah realisasi anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan dibandingkan dengan seluruh realisasi belanja.
Norma penilaian menyatakan apabila hasil pengukuran lebih dari 50%, maka dapat disimpulkan bahwa realisasi anggaran lebih banyak digunakan untuk kegiatan yang bersifat pembangunan fisik/infrastruktur yang membawa kearah perkembangan pembangunan daerah yang lebih baik. Rasio ini merupakan kebalikan dari rasio poin 4 di atas.
6. Rasio kewajiban terhadap pendapatan/debt service ratio dihitung dengan membandingkan antara jumlah pembayaran pokok pinjaman ditambah bunga pinjaman dengan total pendapatan. Yang dimaksudkan dalam perhitungan tersebut adalah pembayaran kewajiban dan bunga serta biaya pinjaman lainnya yang dibayar dalam tahun anggaran.
Rasio yang tepat untuk menetapkan standar DSR yang baik dapat dihasilkan dari pengalaman yang dialami pemerintah daerah lainnya yang mempunyai tanggungan kewajiban. Pengalaman di Indonesia yang kesulitan membayar pokok dan bunga kewajiban/pinjaman dewasa ini dapat dijadikan standar bahwa DSR yang ada di Indonesia sudah terlalu tinggi.
Rasio DSR yang konservatif (minimal dapat dbaik, dan makin besar angka rasio, berarti semakin jelek kondisi keuangan pemerintah daerah.
7. Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan dihitung dengan membandingkan natara realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total realisasi pendapatan dikalikan 100%. Termasuk dalam PAD antara lain: pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, bagian pendapatan dari lama perusahaan daerah, dan lain-l;ain PAD yang sah.
Rasio ini mengukur sumbangan PAD dalam menyediakan dana pembangunan. Rasio tersebut dapat digunakan untuk menilai kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan di wilayahnya. Makin besar rasio yang dihasilkan, berarti semakin besar kemampuan pemerintah darah sendiri dalam membiayai pembangunan di wilayahnya. Apabila rasio mendekati 100% berarti pembiayaan pembangunan sebagian besar ditanggung oleh pemerintah daerah sendiri. Sebaliknya semakin kecil rasionya, semakin besar ketergantungan pemerintah daerah terhadap pendanaan dari pemerintah pusat.
8. Rasio dana perimbangan terhadap total pendapatan dihitung dengan membandingkan antara realisasi penerimaan dana perimbangan dengan total pendapatan. Termasuk dalam penerimaan dana perimbangan adalah: pembagian pendapatan dari PPh, bagi hasil sumberdaya alam. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Rasio ini mengukur sumbangan dana perimbangan dalam menyediakan dana pembangunan daerah. Standar ideal, porsi terbesar dalam unsur pendapatan daerah adalah PAD. Sedangkan sisanya diperoleh dari dana perimbangan dan dana pinjaman yang bersifat menutup deficit anggaran. Kondisi ideal ini jarang, bahka mungkin belum ada di Indonesia.
Norma penilaian menyatakan bahwa semakin kecil rasio yang dihasilkan, berarti semakin besar kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan daerahnya. Rasio di atas 50% berarti tingkat ketergantungan daerah terhadap pusat masih sangat tinggi.
9. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dihitung dengan cara membandingkan antara PAD dengan dana bagi hasil setelah dikurangi dana bagi hasil reboisasi ditambah dana alokasi umum dikurangi belanja wajib, dibagi dengan penjumlahan antara pokok angsuran, bunga dan biaya lain dikalikan 100%.
DSCR menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam membayar kembali pinjaman dan bunga pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran yang bersangkutan.
DSCR mengukur dari sisi kemampuan rasio proyeksi kemampuan daerah untuk mengembalikan paling sedikit pendapatan daerah dalam menutup kewajiban pembayaran pokok pinjaman (Pasal 12, PP Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah). Rasio kemampuan keuangan daerah dihitung berdasarkan proyeksi tahunan jumlah PAD, dana bagi hasil, tidak termasuk dana bagi hasil reboisasi, dan DAU setelah dikurangi belanja wajib, dibagi dengan proyeksi penjumlahan angsuran pokok, bunga dan biaya lain yang jatuh tempo setiap tahunnya selama jangka waktu pinjaman yang akan ditarik.
Yang dimaksud dengan belanja wajib adalah belanja pegawai dan belanja DPRD, sedangkan yang dimaksud dengan biaya lain yaitu antara lain biaya administrasi, biaya provisi, biaya komitmen dan biaya asuransi dan denda.
Daftar Pustaka:
Sholeh, Chabib dan Suripto, 2011, Menilai Kinerja Pemerintah Daerah. Bandung: Fokusmedia
Analisis rasio ini bertujuan untuk menilai kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban jangka pendek.
Norma penilaian menyatakan bahwa, angka di atas 100% menunjukkan hasil yang baik, artinya pemerintah daerah dapat menjamin kewajiban jangka pendeknya dengan aset lancar non persediaan yang ada, sedangkan angka di bawah 100% menunjukkan hasil yang kurang baik.
2. Rasio kewajiban terhadap total aset/debt ratio dihitung dengan membandingkan total kewajiban, baik kewajiban jangka pendek maupun kewajiban jangka penjang, dengan total aset yang dikuasi pemerintah daerah dikalikan 100%.
Analisis rasio ini bertujuan untuk mengukur persentase jumlah dana yang berasal dari kreditur/donator/pihak ketiga dalam membiayai pembangunan.
Norma penilaian menyatakan semakin kecil debt ratio, berarti semakin baik, artinya semakin besar kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan atas kemampuan sendiri. Analisis rasio kewajiban terhadap total aset, seharusnya dihubungkan dengan Debt Service Ratio (DSR), yakni rasio yang menghitung jumlah pembayaran pokok pinjaman dan bunga terhadap seluruh pendapatan. Dengan menghubungkan kedua rasio ini, maka akan didapat rasio kewajiban terhadap total aset yang terbaik bagi pemerintah daerah.
3. Rasio ekuitas dana terhadap total aset dihitung dengan membandingkan total ekuitas dana dengan total aset yang dikuasai pemerintah daerah, dikalikan 100%. Ekuitas dana tersebut terdiri dari ekuitas dana lancer, ekuitas dana investasi dan ekuitas dana cadangan. Rasio ini merupakan kebalikan dari rasio kewajiban terhadap total aset, sehingga yang diukur adalah persentase jumlah dana yang disediakan oleh pemerintah daerah sendiri dalam membiayai pembangunan.
4. Rasio belanja operasi terhadap total belanja dihitung dengan membandingkan total realisasi belanja operasi dengan total realisasi belanja dikalikan 100%. Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas dan belanja yang bersifat rutin/berulang tetap lainnya.
Rasio ini bertujuan untuk mengukur persentase jumlah realisasi anggaran yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan rutin dibandingkan dengan total realisasi belanja. Para penguna laporan keuangan biasanya akan menilai rend/kecenderungan, apakah realisasi anggaran lebih banyak dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat rutin ataukah belanja yang bersifat pembangunan.
Norma penilaian menyatakan apabila hasil pengukuran lebih dari 50%, maka dapat disimpulkan bahwa sebagian besar realisasi anggaran lebih banyak dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat rutin, dibandingkan realisasi untuk membiayai kegiatan pembangunan. Demikian pula sebaliknya.
5. Rasio belanja modal terhadap total belanja dihitung dengan membandingkan total realisasi belanja modal dengan total belanja dikalikan 100%
Rasio ini dipergunakan untuk mengukur persentase jumlah realisasi anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan dibandingkan dengan seluruh realisasi belanja.
Norma penilaian menyatakan apabila hasil pengukuran lebih dari 50%, maka dapat disimpulkan bahwa realisasi anggaran lebih banyak digunakan untuk kegiatan yang bersifat pembangunan fisik/infrastruktur yang membawa kearah perkembangan pembangunan daerah yang lebih baik. Rasio ini merupakan kebalikan dari rasio poin 4 di atas.
6. Rasio kewajiban terhadap pendapatan/debt service ratio dihitung dengan membandingkan antara jumlah pembayaran pokok pinjaman ditambah bunga pinjaman dengan total pendapatan. Yang dimaksudkan dalam perhitungan tersebut adalah pembayaran kewajiban dan bunga serta biaya pinjaman lainnya yang dibayar dalam tahun anggaran.
Rasio yang tepat untuk menetapkan standar DSR yang baik dapat dihasilkan dari pengalaman yang dialami pemerintah daerah lainnya yang mempunyai tanggungan kewajiban. Pengalaman di Indonesia yang kesulitan membayar pokok dan bunga kewajiban/pinjaman dewasa ini dapat dijadikan standar bahwa DSR yang ada di Indonesia sudah terlalu tinggi.
Rasio DSR yang konservatif (minimal dapat dbaik, dan makin besar angka rasio, berarti semakin jelek kondisi keuangan pemerintah daerah.
7. Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan dihitung dengan membandingkan natara realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total realisasi pendapatan dikalikan 100%. Termasuk dalam PAD antara lain: pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, bagian pendapatan dari lama perusahaan daerah, dan lain-l;ain PAD yang sah.
Rasio ini mengukur sumbangan PAD dalam menyediakan dana pembangunan. Rasio tersebut dapat digunakan untuk menilai kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan di wilayahnya. Makin besar rasio yang dihasilkan, berarti semakin besar kemampuan pemerintah darah sendiri dalam membiayai pembangunan di wilayahnya. Apabila rasio mendekati 100% berarti pembiayaan pembangunan sebagian besar ditanggung oleh pemerintah daerah sendiri. Sebaliknya semakin kecil rasionya, semakin besar ketergantungan pemerintah daerah terhadap pendanaan dari pemerintah pusat.
8. Rasio dana perimbangan terhadap total pendapatan dihitung dengan membandingkan antara realisasi penerimaan dana perimbangan dengan total pendapatan. Termasuk dalam penerimaan dana perimbangan adalah: pembagian pendapatan dari PPh, bagi hasil sumberdaya alam. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Rasio ini mengukur sumbangan dana perimbangan dalam menyediakan dana pembangunan daerah. Standar ideal, porsi terbesar dalam unsur pendapatan daerah adalah PAD. Sedangkan sisanya diperoleh dari dana perimbangan dan dana pinjaman yang bersifat menutup deficit anggaran. Kondisi ideal ini jarang, bahka mungkin belum ada di Indonesia.
Norma penilaian menyatakan bahwa semakin kecil rasio yang dihasilkan, berarti semakin besar kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan daerahnya. Rasio di atas 50% berarti tingkat ketergantungan daerah terhadap pusat masih sangat tinggi.
9. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dihitung dengan cara membandingkan antara PAD dengan dana bagi hasil setelah dikurangi dana bagi hasil reboisasi ditambah dana alokasi umum dikurangi belanja wajib, dibagi dengan penjumlahan antara pokok angsuran, bunga dan biaya lain dikalikan 100%.
DSCR menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam membayar kembali pinjaman dan bunga pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran yang bersangkutan.
DSCR mengukur dari sisi kemampuan rasio proyeksi kemampuan daerah untuk mengembalikan paling sedikit pendapatan daerah dalam menutup kewajiban pembayaran pokok pinjaman (Pasal 12, PP Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah). Rasio kemampuan keuangan daerah dihitung berdasarkan proyeksi tahunan jumlah PAD, dana bagi hasil, tidak termasuk dana bagi hasil reboisasi, dan DAU setelah dikurangi belanja wajib, dibagi dengan proyeksi penjumlahan angsuran pokok, bunga dan biaya lain yang jatuh tempo setiap tahunnya selama jangka waktu pinjaman yang akan ditarik.
Yang dimaksud dengan belanja wajib adalah belanja pegawai dan belanja DPRD, sedangkan yang dimaksud dengan biaya lain yaitu antara lain biaya administrasi, biaya provisi, biaya komitmen dan biaya asuransi dan denda.
Daftar Pustaka:
Sholeh, Chabib dan Suripto, 2011, Menilai Kinerja Pemerintah Daerah. Bandung: Fokusmedia
0 Komentar untuk " Beberapa Ratio Sebagai Alat Analisis "