Laporan Keuangan Pemerintah Daerah



Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dituntut untuk dapat menyajikan laporan keuangan yang meliputi:
1. Laporan Realisasi Anggaran;
2. Neraca Daerah;
3. Laporan Aliran Kas;
4. Catatan Atas Laporan Keuangan.
1) Laporan Realisasi Anggaran
Laporan realisasi anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumberdaya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah daerah yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam 1 (satu) periode pelaporan. Unsur yang tercakup dalam laporan realisasi anggaran terdiri dari pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan. Terhadap unsur-unsur tersebut masing-masing didefinisikan sebagai berikut:
a. Pendapatan (basis kas) adalah penerimaan oleh bendahara umum daerah yang menambahkan ekuitas dana lancara dalam peride tahun anggaran bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
b. Belanja (basis kas) adalah semua pengeluaran bendahara umum daerah yang mengurai ekuitas dana lancer dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali. Belanja (basis akrual) adalah kewajiban pemerintah pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
c. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
d. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan, maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk penutup deficit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain dan penyertaan modal pemerintah daerah.

2) Neraca
Negara menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai asset, kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Neraca sekurang-kurangnya mencantumkan pos-pos berikut:
a. Kas dan setara kas;
b. Investasi jangka pendek;
c. Piutang pajak dan bukan pajak;
d. Persediaan;
e. Investasi jangka panjang;
f. Aset tetap;
g. Kewajiban jangka pendek;
h. Kewajiban jangka panjang;
i. Ekuitas dana

3) Laporan Arus/Aliran Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasiona, investasi aset non keuangan, pembiayaan dan transaksi non anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas pemerintah daerah selama periode tertentu. Unsur yang tercakup dalam laporan arus kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing didefinisikan sebagai berikut:
a. Penerimaan kas adalah semua aliran kas terdiri dari penerimaan yang masuk ke bendahara umum daerah;
b. Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari bendahara umum daerah.

4) Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka-angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan juga memuat informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diuangkapkan di dalam standar akuntansi pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar
Adapun hal-hal yang diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
a. Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target APBD berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
b. Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama satu tahun pelaporan;
c. Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
d. Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang belum disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
e. Mengungkapkan informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan, belanja dan rekonsiliasinya dengan basis kas; dan
f. Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian secara wajar, yang tidak disajikan pada lembar muka laporan keuangan.

Untuk menyusun laporan keuangan ini, Pemerintah Daerah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (PP Nomor 24 Tahun 2004) Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Laporan realisasi anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumberdaya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Sementara Neraca Daerah menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Daerah mengenai aset, kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Sedangkan Laporan Aliran/Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan dan transaksi non anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah daerah periode tertentu. Adapun Catatan Atas Laporan Keuangan berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan juga menyajikan informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh pemerintah daerah dan informasi lain yang diharuskan dan diajurkan untuk diungkapkan di dalam standar akuntansi pemerintah serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan laporan secara wajar.

Laporan Keuangan Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Kepada Publik. Laporan keuangan pemerintah daerah, yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas laporan keuangan pada dasarnya merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik (APBD). DPRD selaku wakil rakyat yang diserahi untuk melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, wajib memberikan penilaian atas laporan keuangan yang disampaikan kepala daerah. Penilaian dilakukan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, tentunya untuk menilai tingkat ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, ketaatan terhadap standar akuntansi, penilaian terhadap tingkat ekonomi dan efisiensi penggunaan anggaran (APBD) atau kinerja organisasi. Sementara itu untuk menilai kinerja organisasional, DPRD memerlukan informasi tambahan yang dapat digali dari laporan kinerja kebijakan, program dan kegiatan, serta informasi yang digali langsung dari masyarakat, mengenai tingkat keberhasilan suatu kebijakan, program/kegiatan yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat. Indikator keberhasilan yang dirasakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran dari kebijakan itu dapat diketahui dari tingkat kepuasannya. Dalam hal masyarakat merasakan puas terhadap pelaksanaan suatu kebijakan, berarti mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut telah mampu memecahkan permasalahannya, demikian pula sebaliknya, ketidakpuasan masyarakat atas pelaksanaan suatu kebijakan, menggambarkan tingkat kegagalan dari pelaksanaan suatu kebijakan, atau disebabkan oleh kebijakannya sendiri yang salam.

Atas dasar informasi yang lengkap sebagaimana diuraikan di atas, DPRD memberikan rekomendasi atas perbaikan kinerja manajerial dan kinerja organisasional di masa yang akan datang. Rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah, harus dimonitor terus perkembangannya, sehingga temuan-temuan pemeriksaan, dan ketidakefektifan suatu kebijakan tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Persetujuan terhadap Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diberikan apabila DPRD telah memperoleh keyakinan dari kepala daerah, bahwa berbagai temuan dari hasil pemeriksaan BPK, dan ketidakefektifan suatu kebijakan tidak akan terulang pada tahun yang akan datang.

Penilaian Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah. Sebagaimana diketahui bahwa pada awal tahun, Pemerintah Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan dokumen perencanaan tahunan daerah yang memuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan satu (1) tahun dan sumber pembiayaan kegiatan tersebut.

Untuk menilai tingkat pencapaian kinerja keuangan pemerintah daerah dalam suatu tahun angggaran, diperlukan analisis terhadap laporan keuangan daerah. Analisis tersebut dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, apakah posisi keuangan pemerintah daerah mengalami peningkatan atau penurunan dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya. Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan menggunakan beberapa metode analisis yang lazim digunakan untuk menganalisis terhadap laporan keuangan.

Daftar Pustaka:
Sholeh, Chabib dan Suripto, 2011, Menilai Kinerja Pemerintah Daerah. Bandung: Fokusmedia

1 Komentar untuk " Laporan Keuangan Pemerintah Daerah "

Hurray!!! i have got unlimited money for pou here which was generated within a second and i really enjoyed this game.