Jenis dan Macam Akuntabilitas Pemerintahan



Menurut jenisnya, akuntabilitas dapat dibedanya atas akuntabilitas internal dan akuntabilitas eksternal seorang menjalankan tugas dan fungsinya dalam organisasi pemerintahan. Pertanggungjawaban seeorang kepada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaannya mengenai sesuatu yang dilaksanakannya dipahami sebagai akuntabilitas internal atau akuntabilitas spiritual seseorang. Sedangkan pertanggungjawaban seseorang kepada lingkungannya baik pada lingkungan formal organisasi (atasan-bawahan) maupun lingkungan masyarakat (LAN-RI:2000).

Akuntabilitas eksternal seseorang dalam organisasi lebih mudah diukur karena parameter, norma dan standarnya sangat jelas. Pengawasan, pengendalian dan penilaian eksternal secara eksplisit sudah ada dalam mekanisme yang terbentuk dalam suatu sistem dan prosedur kerja organisasi. Tidak demikian halnya dengan akuntabilitas internal seseorang, karena tidak adanya parameter yang jelas dan dapat diterima oleh semua orang dan tidak ada yang melakukan pengecekan sehingga tidak jelas ukurannya, terkecuali dikaitkan dengan aktivitas dengan lingkungan pemerintah dan masyarakat. Akuntabilitas eksternal seseorang baik di dalam maupun di luar organisasi merupakan hal yang paling banyak dibicarakan, karena berkaitan dengan kepercayaan dari persepsi, sikap dan perilakunya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selaku manusia peribadi, sosial dan organisasi.

Menurut Brautinggam dalam Nizar yang dikutif Joko Widodo (2001:152) bahwa dibedakan tiga jenis akuntabilitas publik dalam kontek penyelenggaraan pemerintahan yaitu: akuntabilitas politik, akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas hukum. akuntabilitas politik berkaitan erat dengan sistem pemilu, sistem politik “multi partai” dinilai lebih mampu menjamin akuntabilitas politik pemerintahan terhadap rakyatnya daripada pemerintahan dalam sistem “satu partai”. Akuntabilitas keuangan, berarti aparat pemerintah wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat dalam anggaran belanjannya yang bersumber dari penerimaan pajak dan retribusi. Akuntabilitas hukum, bahwa rakyat harus memiliki keyakinan bahwa unit-unit pemerintahan dapat bertanggungjawab secara hukum atas segala tindakannya.

Menurut Samuel Paun (dalam Tjahya Supriatna, 2001:102) akuntabilitas dapat dibedakan atas: democratic accountability, professional accountability, and legal accountability: dengan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:

a. Democratic Accountability
Akuntabilitas demokratis merupakan gabungan antara administrative dan politic accountabiilty. Menggambarkan pemerintah yang akuntabel atas kinerja dan semua kegiatannya kepada pemimpin politik. Pada negara-negara demokratis, menteri pada parlemen. Penyelenggaraan pelayanan publik akuntabel kepada menteri/pimpinan instansi masing-masing. Dalam kontek ini pelaksanaan akuntabel dilakukan secara berjenjang dari pimpinan bawah ke pimpinan tingkat tinggi secara hierarki yaitu Presiden pada MPR

b. Professional Accountability
Dalam akuntabilitas profesional, pada umumnya para pakar, profesional dan teknokrat melaksanakan tugas-tugasnya berdasarkan norma-norma dan standar profesinya untuk menentukan public interest atau kepentingan masyarakat.

c. Legal Accountability
Berdasarkan kategori akuntabilitas legal (hukum), pelaksana ketentuan hukum disesuaikan dengan kepentingan public goods dan public service yang merupakan tuntutan (demand) masyarakat (costumer). Dengan akuntabilitas hukum, setiap petugas pelayanan publik dapat diajukan ke pengadilan apabila mereka gagal dan bersalah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diharapkan masyarakat. Kesalahan dan kegagalan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat akan terlihat pada laporan akuntabilitas legal.

Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan berkewajiban mempertanggungjawabkan berbagai kebijakan dan pelayanan publik pada masyarakat. Dalam hal ini Chander dan Plano dalam Joko Widodo (2001:153) membedakan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam lima macam yaitu:
a. Fiscal accountability, merupakan tanggungjawab atas dana publik yang digunakan;
b. Legal accountability, tanggungjawab atas ketaatan kepada peraturan perundang-undnagan yang berlaku;
c. Programme accountability, tanggungjawab atas pelaksanaan program;
d. Process accountability, tanggungjawab atas pelaksanaan prosedur dan mekanisme kerja;
e. Outcome accountability, tanggungjawab atas hasil pelaksanaan tugas dalam situasi organisasi.

Sebagai perbandingan terhadap pandangan Chander dan Plano, maka Yango terdapat empat macam akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemerintahan (Joko Widodo, 2001:153) yaitu:
a. Regularity Accountability, memfokuskan pada transaksi-transaksi fiskal untuk mendapatkan informasi mengenai kepatuhan pada peraturan yang berlaku terutama yang terkait dengan peraturan fiskal dan peraturan pelaksanaan administrasi yang sering disebut “compliance accountability”.
b. Managerial Accountability, menitik beratkan pada efisiensi dan kehematan penggunaan dana, harta kekayaan, sumberdaya manusia dan sumber-sumber daya lainnya.
c. Program Accountability, menfokuskan pada pencapaian hasil pelaksanaan kegiatan pemerintah.
d. Process Accountability, menfokuskan pada informasi mengenai tingkat pencapaian kesejahteraan sosial atas pelaksanaan kebijakan dan aktivitas organisasi.

Dari pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemerintahan atau akuntabilitas pemerintahan beragam yang mencerminkan kewajiban, tanggungjawab, sasaran atau tujuan mempunyai manfaat dan dampak bagi kelancaran, kesehatan dan kepercayaan organisasi dan meningkatkan kepentingan umum. Dalam hal itu, terdapat beragam akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu akuntabilitas hukum, akuntabilitas organisasi dan manajerial, akuntabilitas keuangan, akuntabilitas proses, akuntabilitas program, akuntabilitas profesional dan akuntabilitas moral.

Daftar Pustaka
Supriatna, Tjahya, 2013, Manajemen Pemerintahan Daerah. Bandung: IPDN.
0 Komentar untuk " Jenis dan Macam Akuntabilitas Pemerintahan "