Apa Itu Dalil : Pengertian atau istilah dalil dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005) diartikan pendapat yang dikemukakan dan dipertahankan sebagai suatu kebenaran. Suatu dalil ditulis dalam bentuk proposisi yang harus memenhi tiga criteria, yaitu :
1) Mempunyai bentuk hubungan (deskripsi, komparasi, eksplanasi dan kausalitas);
2) Memiliki keeratan pertalian hubungan antar konsep atau variabel (proposition linkage))
3) Memiliki nilai informasi yang tinggi (high informative value) sehingga tidakmenimbulkan kesalahan interprestasi.
Cara Membuat Dalil : Dengan konsep pemahaman dalil tersebut, dalil dibuat dengan cara menjalin dua konsep sehingga menunjukkan keeratan pertalian antar konsep (proposition linkage). Sebagai misal, Kepemimpinan Kepala Desa merupakan satu konsep; dan Partisipasi Masyarakat merupakan satu konsep lainnya. Kedua konsep ini kemudian dijalin menjadi ” Kepemimpinan Kepala Desa Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa.”. Kedua konsep tersebut bisa juga disebut sebagai dua variabel yang bisa dibedakan menjadi “Kepemimpinan Kepala Desa” sebagai variabel antecedent (yang mendahului, sebab); dan “Partisipasi Masyarakat” sebagai variabel konsekuensi (akibat, fenomena).
Dengan cara yang dijelaskan di atas disusun disusun dalil-dalil yang terdiri atas 2 Dalil dari hasil penelitian, 2 Dalil Ilmu Pemerintahan, 1 Dalil Ilmu Ekonomi Pembangunan, 1 dalil Ilmu Kesejahteraan Sosial, dan 1 dalil Ilmu Pendidikan.
Fungsi Dalil adalah menunjukkan kapasitas keilmuan promovendus dalam memilah dan memahami konsep keilmuan/disiplin ilmu dan sekaligus membentuk perspektif keilmuan yang mengantar promovendus dapat memahami filsafat ilmu menurut ontologi, espitomologi dan aksiomologi.
0 Komentar untuk " Apa Itu Dalil dan Cara Membuatnya "