Akuntabilitas Politik Pemerintahan Daerah



Akuntabilitas Politik Pemerintahan Daerah - Kebijakan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan yang ditetapkan dalam UU Np. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tiga asas penyelenggaraan pemerintahan, yaitu 1) asas dekonsentrasi, yakni pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan atau kepada instansi vertikal wilayah tertentu; 2) asas desentralisasi, yakni penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesua; dan 3) asas tugas pembantuan, yakni penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa serta dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Implikasi kebijakan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan tersebut, bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdimensi ual entitis yang bersifat sistemik dalam satu kesatuan sistem pemerintahan yaitu penyelenggaraan otonomi daerah (local self governemnt) dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah local state government). Kondisi penyelenggaraan pemerintah tersebut mencerminkan pertanggungjawaban atau akuntabilitas politik yang tercemin antara lain:
1. Pelaksanaan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada daerah otonom dan wilayah administrasi pemerintahan;
2. Pendelegasian kewenangan urusan pemerintahan dalam otonomi daerah dan di daerah yang bersifat sntripugasl menjadi sentripetal;
3. Penyelenggaraan fungsi legislasi, pengawasan dan keuangan DPRD dalam otonomi daerah;
4. Penyelenggaraan desentralisasi pemerintahan daerah berupa laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada Pemerintah, keterangan kepada DPRD dan informasi kepada masyarakat;
5. Penyelenggaraan sumberdaya alam, manusia, keuangan dan aset, dan sumberdaya buatan melalui pelayanan sipil dan umum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya.

Daftar Pustaka
Supriatna, Tjahya, 2013, Manajemen Pemerintahan Daerah. Bandung: IPDN.
0 Komentar untuk " Akuntabilitas Politik Pemerintahan Daerah "