Manajemen Usaha



Upaya untuk menciptakan atau mengembangkan usaha sering didorong oleh motivasi yang kurang jelas, sehingga usaha mulai mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Sebagian pengusaha kecil membangun usaha dengan motivasi sederhana yaitu dorongan kebutuhan sehari-hari, sehingga usaha tersebut dalam kondisi belum menghasilkan pendapatan dalam beberapa waktu dan lain hal. Pengusaha bersangkutan akan kehilangan motivasi untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya.
Untuk berbagai macam alasan seseorang memulai usahanya, pengembangan potensi, kebebasan dan kemandirian kerja, peningkatan kesejahteraan dan lain-Ian, maka yang perlu diingat bahwa menjalankan usaha sendiri mempunyai konsekuensi dan dampak baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Setidaknya ada beberapa hal yang perlu dipikirkan sebelum seseorang memulai atau mengembangkan usaha, yaitu:
  • Mengembangkan usaha sendiri adalah cara yang mulia untuk mendapatkan keuntungan sekaligus beramal dengan menciptakan pendapatan bagi dirinya sendiri dan orang lain.
  • Pengusaha dan karyawannya perlu menyadari bahwa kemajuan usaha adalah kemajuan dan peningkatan kesejahteraan semua pihak, demikian sebaliknya.
  • Pengusaha perlu menyadari bahwa setiap usaha tidak setiap saat menghasilkan, sehingga perlu mempersiapkan diri dan rencana, serta dana sebagai upaya mempertahankan usaha pada saat hal itu terjadi
Seorang pengusaha bukan berarti seseorang yang ingin berusaha, tetapi lebih penting lagi adalah seseorang yang menyadari konsekuensi dari keinginannya menciptakan dan mengembangkan usaha sendiri, baik suka maupun duka. Dengan kesadaran demikian seorang pengusaha akan tetap tenang dalam menghadapi hal yang tidak dapat diduga yang mengganggu usahanya. Dan sebaliknya memanfaatkannya sebagai sumber pelajaran baru dalam memperbaiki dan mengembangkan usahanya lebih lanjut. Banyak orang berpikir bahwa entrepreneur tidak dibentuk oleh suatu sistem pendidikan tertentu, tetapi dilahirkan berdasarkan pengalaman, tantangan dan inspirasi lapangan kama entrepreneur bukanlah orang yang mempersiapkan diri menghadapi masalah apapun yang tak terduga. Seorang entrepreneur harus memiliki motivasi sekaligus imaginasi yang kuat mengenai segala hal terkait penciptaan dan pengembangan usaha yang diinginkan dan sanggup menjelaskan kepada pihak lain tentang keinginannya tersebut sebagai dasar dari pembentukan kerjasama dengan berbagai pihak yang perlu diajak kerjasama untuk pengembangan usaha.

Entrepreneur yang telah memiliki motivasi dan imaginasi yang kuat mengenai semua hal terkait penciptaan dan pengembangan usaha yang diinginkannya perlu memikirkan suatu rancang bangun usaha yang hendak dikembangkannya perlu untuk mencari suatu bentuk badan hukum yang cocok sebagai alat mengembangkan usaha. Pemilihan badan hukum didasarkan pada bentuk badan hukum yang sesuai dengan karakteristik usaha yang bersangkutan, saat ini dan di masa depan. Sehingga setelah memikirkan lebih dahulu rancang bangun usaha yang hendak dikembangkan, maka harns dipikirkan badan hukum yang paling sesuai, apakah koperasi, firma, perseroan terbatas, atau badan hokum lainnya.

Perlu diingat bahwa badan hukum yang dipilih menyulitkan pengembangan usaha yang bersangkutan di kemudian hari. Suatu contoh usaha yang sepenuhnya mengandalkan kemampuan perseorangan (skill perseorangan) membutuhkan jenis badan hukum yang berbeda dengan usaha yang cenderung mengandalkan modal.

Related Post

  • Metodologi Ilmu Pemerintahan Penyelenggaraan sistem Pemerintahan Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang 1945 yang semakin kompleks dan dinamis tampak menjadi suatu fenomena yan…
  • Metoda Analisis ASOCA Metoda Analisis ASOCA (Ability, Strength, Opportunities, Culture, dan Agility) - Analisis tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya menggunakan analisis SWOT melainkan j…
  • Ontologi Ilmu Pemerintahan Timbulnya pemerintahan, menurut Thomas Hobbes, pada dasarnya bersumber dari perkembangan, kebutuhan dan masalah kehidupan bersama manusia, yang menurut penulis dapat disari…
  • Teori Hukum Pembangunan Pokok-pokok pikiran Mochtar terkait dengan fase kedua dari Teori Hukum Pembangunan dapat dideskripsikan sebagai berikut: 1. Filsafat Pancasila digunakan sebagai landasan fun…
  • Pengertian Kinerja Schermerhon et.al (1991:59) mendefinisikan kinerja sebagai kuantitas dan kualitas pencapaian tugas-tugas, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok maupun organisasi. Lebi…