Hukum Militer di Indonesia



Hukum Militer di Indonesia. Ketika Tim melakukan penelitian kepustakaan maupun di lapangan berupa questionair dan bahkan juga banyak diilhami oleh pengalaman masing-masing, karena para penelitia turut juga berkecimpung untuk mempertahankan kemerdekaan itu, maka tim menyadari berapa besar pengaruh dari instuisi rakyat Indonesia membentuk suatu kekuatan bersenjata pada awal kemerdekaan kita tanpa menunggu harus terlebih dahulu ada perundangan yang mengaturnya. Dan ini merupakan logika dari revolusi yang tepat. Bahkan menurut pengamatan tim, bahwa perjuangan di bidang diplomasi pada hakekatnya merupakan medan perjuangan yang sekunder yang membuntut di belakang.

Sebelum tim sampai kepada pembatasan dari hukum militer itu, tim telah terlebih dahulu mengkonstatir beberapa permasalahan yang jawabannya dicari, yaitu:

  1. Apakah sesungguhnya hukum militer itu?
  2. Bagaimana wujud/bentuknya, apakah ada hukum militer tidak tertulis di samping hukum militer tertulis?
  3. Bagi siapakah hukum militer itu berlaku, baik dalam masa damai amupun dalam masa perang?
  4. Dimanakah tempat hukum militer Indonesia itu dalam sistem hukum nasional?
  5. Sebagai cabang hukum yang berlaku (positif) yang bersifat khusus, apakah hukum militer itu mengenai pula pembagian ke dalam bidang-bidang hukum lainnya. Bila dikenal hal yang demikian, bidang-bidang hukum mana sajakah yang menjadi bagian dari hukum militer tersebut?
  6. Bagaimana sebaiknya asas-asas hukum militer itu dirumuskan yang di dalamnya tercermin pula asas-asas hukum nasional pada umumnya?
  7. Faktor-faktor apakah yang mendukung peranan hukum militer yang telah berhasil melahirkan fungsi rangkap (dwi fungsi) ABRI?
  8. Bagaimana caranya mewujudkan cita-cita manunggalnya ABRI dan Rakyat melalui pembentukan Undang-undang Pertahanan Nasional?


Setelah pada tahun pertama mengadakan penelitian, tim membuat kesimpulan sementara mengenai pengertian hukum militer di Indonesia yang pada dasarnya adalah yang:

  1. merupakan suatu hukum khusus dan dalam hal tertentu mandiri.
  2. mengatur hal-hal yang berkaitan dengan militer, tugas militer yang keseluruhannya harus dapat dikembalikan kepada pertahanan keamanan nasional.
  3. berlaku bagi militer dan dalam hal dan atau keadaan tertentu juga bagi non militer tertentu.
  4. berlaku di daerah tertentu dan dalam hal tertentu pula sesuai dengan ketentuan hukum internasional, di lingkungan yang lebih luas.
  5. berasaskan hukum nasional di suatu fihak dan hukum internasional (khususnya hukum sengketa bersenjata) di lain fihak.
  6. meliputi bidang-bidang hukum disiplin, hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha dan hukum sengketa bersenjata.
  7. Tidak kurang pentingnya ialah bahwa ia berkembang ke arah hukum militer Indonesia. (bukan hanya di Indonesia, yang berarti ketentuan-ketentuan yang bersifat liberalis dan kolonialis harus dihapuskan).


Dari beberapa pengertian hukum militer, demikian juga dari The New Book of Knowledge Dictionary Vol II cetakan ke IX tahun 1980 Massachusetts yang berbunyi: “Military Law: Regulations and Rules pertaining to the discipline and administration of the armed forces. Compare Martial Law”, dapatlah disimpulkan bahwa pengertian hukum militer dan cakupannya tidak sama di antara negara-negara tersebut. Namun dari pembacaan beberapa tulisan/buku seperti telah disinggung di muka, yang pasti ialah bahwa hukum militer itu semakin berkembang baik mengenai permasalahannya, subjeknya, waktu dan tempat berlakunya yang sesuai pula dengan perkembangan hukum nasional masing-masing dan hukum internasional. Perkembangan semakin cepat lagi karena kemajuan dari komunikasi maupun transportasi yang membuat dunia ini semakin mudah dijangkau.

Sehubungan dengan perkembangan tersebut, tidaklah aneh jika di tanah persada tercinta inipun pengaruhnya terasa. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa hukum militer Indonesia harus bernaung di bawah falsafah, dasar dan way of life Pancasila dan UUD 1945, mendasari perundangan pokok nasional seperti Undang-undang Pokok Pertahanan Keamanan Negara (Undang-undang No. 28 Tahun 192), mendasari pula dasar-dasar atau prinsip-prinsip organisasi kemiliteran. dan yang tidak kurang pentingnya ialah sejarah pertumbuhan hukum militer Indonesia itu sendiri yang menyatukan jiwa kejuangan dan keprajuritan bagi setiap prajurit TNI, yang nota bene adalah karena kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. Selain dari pada itu, juga harus mendaasri asas-asas hukum internasional sepanjang tidak terlalu merugikan kita atau setidak-tidaknya sepanjang tidak mempertruhkan hakekat negara atau bangsa. Jadi dalam hal ini dalam pelaksanaannya kuranglah dapat diterima suatu pandangan yang berpedoman pada suatu putusan Makhamah Militer Internasional (oleh USA) pada tahun 1948 di Nuremberg yang mengadili Marsekat Darat Wilhehn List yang antara lain menyatakan: “The rules of internasional law must be followed even if it results in the loss of a battle or even a war” (The Law of War an Dubious Weapons, Stockholm International Peace research Institute, 1976).

Dalam pelaksanaan mengadili penjahat perang, perlu diingat bahwa anggota dari mereka yang menang perang tidak pernah diadili secara hukum internasional .

Daftar Pustaka
Sianturi, S.R., 1985, Pengenalan dan Pembangunan Hukum Militer Indonesia – Pidato Dies Natalis, Akademi Hukum Militer, Perguruan Tinggi Hukum Militer Ke-32. Jakarta: Alumni AHAEM.

0 Komentar untuk " Hukum Militer di Indonesia "