Istilah Hukum Tata Negara



Hukum Tata Negara dikembangkan di beberapa negara dengan peristilahan yang berbeda-beda. Perbedaan peristilahan ini lebih merupakan perbedaan kebahasaan dan perbedaan cakupan yang dibahas di dalamnya. Di Prancis, Hukum Tata Negara disebut Droit Constitutionnel dan di Inggris disebut Constitutional Law. Di Belanda, Hukum Tata Negara disebut staatsrecht dan di Jerman disebut verfassungsrecht.

Dalam bahasa Indonesia, Hukum Tata Negara memiliki istilah lain, yaitu hukum negara dan hukum konstitusi. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim menyebut dua istilah ini. Keduanya adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda, staatsrecht, yang memiliki arti luas dan sempit. Penggunaan istilah hukum negara dimaksudkan untuk membedakan dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit.

Sedangkan bagi pihak lain yang lebih menyukai menggunakan istilah Hukum Tata Negara sebagai terjemahan dari staatsrecht adalah Hukum Tata Negara dari arti sempit yang berbeda dengan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara. Dari empat istilah yang muncul, ada kecenderungan bahwa Hukum Tata Negara membahas persoalan hukum konstitusi. Disebut Hukum Konstitusi karena unsur konstitusi yang dibahas lebih menonjol. Namun demikian, di antara para ahli hukum, ada pula yang berusaha membedakan kedua istilah ini dengan menganggap bahwa istilah Hukum Tata Negara lebih luas cakupan pengertiannya daripada istilah Hukum Konstitusi. Hukum Konstitusi dianggap lebih sempit karena hanya membahas hukum dalam perspektif teks undang-undang dasar, sedangkan Hukum Tata Negara tidak hanya terbatas pada undang-undang dasar. Menurut Jimly Asshiddiqie, pembedaan ini sebenarnya terjadi karena kesalahan dalam mengartikan perkataan konstitusi (verfassung) itu sendiri yang seakan-akan diidentikkan dengan undang-undang dasar (grundgesetz). Karena kekliruan tersebut, Hukum Konsitusi dipahami lebih sempit dari pada Hukum Tata Negara.

Sementara itu, untuk menyebut Hukum Tata Negara, Djokosoetono menggunakan istilah verfassungslehre daripada verfassungsrecht. Istilah verfassungslehre dipandang lebih luas daripada verfassungsrecht, sebab yang dibahas di dalamnya adalah persoalan konstitusi, yang tidak terbatas pada hukum konstitusi. Jimly Assiddiqie memperjelas pandangan Djokosoetono ini, bahwa yang dibahas staatslehre adalah persoalan negara dalam arti luas, sedangkan staatsrecht hanya mengkaji aspek hukumnya saja, yaitu hukum negara. Pendapa ini juga dipegangi oleh Hans Kelsen yang menulis buku dengan judul Algemeine Staatslehre dan Herman Heller yang menulis buku Staatslehre.

Daftar Pustaka
Sukardja, Ahmad. 2012, Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta: Sinar Grafika
0 Komentar untuk " Istilah Hukum Tata Negara "