Implementasi yang merupakan terjemahan dari kata “implementatiom”, berasal dari kata kerja “to implement”. Menurut Webster’s Dictionary (dalam Tachan, 2008: 29), kata to implement berasal dari bahasa Latin “implementum” dari asal kata “impere” dan “plere”. Kata “implore” dimaksudkan “to fill up”,”to fill in”, yang artinya mengisi penuh; melengkapi, sedangkan “plere” maksudnya “to fill”, yaitu mengisi.
Dalam Webster’s Dictionary (dalam Tachan, 2008: 29) selanjutnya kata “to implement” dimaksudkan sebagai: “(1) to carry into effect; accomplish. (2) to provide with the means for carrying out into effect or fulfilling; to give practical effect to. (3) to provide or equip with implements” .
Pertama, to implement dimaksudkan “membawa ke suatu hasil (akibat); melengkapi dan menyelesaikan”. Kedua, to implement dimaksudkan “menyediakan sarana (alat) untuk melaksanakan sesuatu”. Ketiga, to implement dimaksudkan menyediakan atau melengkapi dengan alat”.
Sehubungan dengan kata implementasi di atas, Pressman dan Wildavsky (dalam Tachan, 2008: 29) mengemukakan bahwa, ímplementation as to carry out, accomplish fulfill produce, complete”. Maksudnya: membawa, menyelesaikan, mengisi, menghasilkan, melengkapi.
Jadi secara etimologis implementasi itu dapat dimaksudkasn sebagai suatu aktivitas yang bertalian dengan penyelesaian suatu pekerjaan dengan penggunaan sarana (alat) untuk memperoleh hasil.
Apabila pengertian implementasi di atas dirangkaikan dengan kebijakan publik, maka kata implementasi kebijakan publik dapat diartikan sebagai aktivitas penyelesaian atau pelaksanaan suatu kebijakan publik yang telah ditetapkan/disetujui dengan penggunaan sarana (alat) untuk mencapai tujuan kebijakan.
Dengan demikian, dalam proses kebijakan publik implementasi kebijakan merupakan tahapan yang bersifat praktis dan dibedakan dari formulasi kebijakan yang dapat dipandang sebagai tahapan yang bersifat reoritis. Anderson (dalam Tachan, 2008: 30) mengemukakan bahwa: ”policy implementation is the application of the policy by the government’s administrative machinery to the problem”. Kemudian Edward III (dalam Tachan, 2008: 30) mengemukakakan bahwa:”Policy implementation, …is the stage of policy making between the establishment of a policy…and the consequences of the policy for the people whom it affects”. Sedangkan Grindle (dalam Tachan, 2008: 30) mengemukakan bahwa: “implementation – a general process of administrative action that can be investigated at specific program level”.
Dari uraian di atas diperoleh suatu gambaran bahwa, implementasi kebijakan publik merupakan proses kegiatan administratif yang dilakukan setelah kebijakan ditetapkan/disetujui. Kegiatan ini terletak di antara perumusan kebijakan dan evaluasi kebijakan. Implementasi kebijakan mengandung logika yang top-down, maksudnya menurunkan/menafsirkan alternatif-alternatif yang masih abstrak atau makro menjadi alternatif yang bersifat konkrit atau mikro. Sedangkan formulasi kebijakan mengandung logika botton up, dalam arti proses ini diawali dengan pemetaan kebutuhan publik atau pengakomodasian tuntutan lingkungan lalu diikuti dengan pencarian dan pemilihan alternatif cara pemecahannya, kemudian diusulkan untuk ditetapkan.
Dalam Webster’s Dictionary (dalam Tachan, 2008: 29) selanjutnya kata “to implement” dimaksudkan sebagai: “(1) to carry into effect; accomplish. (2) to provide with the means for carrying out into effect or fulfilling; to give practical effect to. (3) to provide or equip with implements” .
Pertama, to implement dimaksudkan “membawa ke suatu hasil (akibat); melengkapi dan menyelesaikan”. Kedua, to implement dimaksudkan “menyediakan sarana (alat) untuk melaksanakan sesuatu”. Ketiga, to implement dimaksudkan menyediakan atau melengkapi dengan alat”.
Sehubungan dengan kata implementasi di atas, Pressman dan Wildavsky (dalam Tachan, 2008: 29) mengemukakan bahwa, ímplementation as to carry out, accomplish fulfill produce, complete”. Maksudnya: membawa, menyelesaikan, mengisi, menghasilkan, melengkapi.
Jadi secara etimologis implementasi itu dapat dimaksudkasn sebagai suatu aktivitas yang bertalian dengan penyelesaian suatu pekerjaan dengan penggunaan sarana (alat) untuk memperoleh hasil.
Apabila pengertian implementasi di atas dirangkaikan dengan kebijakan publik, maka kata implementasi kebijakan publik dapat diartikan sebagai aktivitas penyelesaian atau pelaksanaan suatu kebijakan publik yang telah ditetapkan/disetujui dengan penggunaan sarana (alat) untuk mencapai tujuan kebijakan.
Dengan demikian, dalam proses kebijakan publik implementasi kebijakan merupakan tahapan yang bersifat praktis dan dibedakan dari formulasi kebijakan yang dapat dipandang sebagai tahapan yang bersifat reoritis. Anderson (dalam Tachan, 2008: 30) mengemukakan bahwa: ”policy implementation is the application of the policy by the government’s administrative machinery to the problem”. Kemudian Edward III (dalam Tachan, 2008: 30) mengemukakakan bahwa:”Policy implementation, …is the stage of policy making between the establishment of a policy…and the consequences of the policy for the people whom it affects”. Sedangkan Grindle (dalam Tachan, 2008: 30) mengemukakan bahwa: “implementation – a general process of administrative action that can be investigated at specific program level”.
Dari uraian di atas diperoleh suatu gambaran bahwa, implementasi kebijakan publik merupakan proses kegiatan administratif yang dilakukan setelah kebijakan ditetapkan/disetujui. Kegiatan ini terletak di antara perumusan kebijakan dan evaluasi kebijakan. Implementasi kebijakan mengandung logika yang top-down, maksudnya menurunkan/menafsirkan alternatif-alternatif yang masih abstrak atau makro menjadi alternatif yang bersifat konkrit atau mikro. Sedangkan formulasi kebijakan mengandung logika botton up, dalam arti proses ini diawali dengan pemetaan kebutuhan publik atau pengakomodasian tuntutan lingkungan lalu diikuti dengan pencarian dan pemilihan alternatif cara pemecahannya, kemudian diusulkan untuk ditetapkan.
0 Komentar untuk " Teori Implementasi Kebijakan Publik "