Koordinasi (coordination) dalam penyelenggaraan suatu sistem administrasi merupakan salah satu tahapan kerja yang sangat penting untuk dilaksanakan. Kepentingan ini timbul dari kenyataan bahwa pengorganisasian suatu pekerjaan itu terdiri atas sejumlah unit kerja yang masing-masing unit mempunyai karakter, tugas dan fungsi yang berbeda; namun keseluruhan unit kerja harus terarah kepada suatu tujuan yang ditetapkan. Dengan demikian, koordinasi dapat dipandang sebagai salah satu bagian perekat, penyelaras, atau pemaduan pelaksanaan kerja dari masing-masing unit kerja sehingga menjadi satu kesatuan mekanisme kerja yang kompak dan terarah kepada suatu tujuan serta target yang ditetapkan sebelumnya.
Disamping itu melalui koordinasi, berbagai masalah dan kendala administrasi serta teknis operasional dapat diidentifikasi, dan kemudian dapat dirumuskan solusinya. Artinya, di dalam pelaksanaan koordinasi itu dapat dibahas berbagai hal yang terkait atau dibutuhkan untuk memperlancar dan atau mengoptimalisasikan teknis pelaksanaan suatu rangkaian pekerjaan. Jadi, hakikat tujuan pengkoordinasian adalah memperjelas, memadukan, menyelaraskan, dan menyeimbangkan keseluruhan bagian atau unit kerja hingga menjadi kesatuan proses kerja yang produktif, efektif dan efisien, menurut kebijakan-kebijakan yang mendasari pekerjaan tersebut.
Apabila hakikat koordinasi yang demikian itu dapat ditampilkan dan kemudian dikembangkan secara konsepsional, niscaya prestasi-prestasi kerja pada masing-masing unit kerja akan dapat berkembang. Dan sebaliknya, banyak kasus menunjukan bahwa lemahnya pelaksanaan koordinasi mengakibatkan proses penyelesaian suatu pekerjaan menjadi tidak efektif dan tidak efisien. Pasalnya, setiap unit kerja mempunyai kaitan fungsional dan atau membutuhkan dukungan fungsional dari unit kerja yang terkait. Keadaan ini tidak hanya berlaku di dalam suatu instansi atau perusahaan (terutama instansi, perusahaan besar); tetapi berlaku juga diantara instansi-instansi atau perusahaan-perusahaan yang saling berkaitan, karena adanya hubungan kerja atau hubungan kepentingan. Sebagai contoh, untuk memutuskan bisa atau tidak bisa permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diluluskan, Dinas Cipta Karya perlu mengadakan koordinasi dengan instansi terkait. Jika koordinasi ini tidak dilakukan, maka kemungkinan yang timbul adalah tidak sesuainya jenis IMB yang diberikan dengan peruntukan kawasan yang menjadi lokasi bangunan yang akan didirikan. Kalau hal ini sampai terjadi, maka konsekuensi logisnya adalah pemberian IMB dibatalkan.
Dengan demikian jelaslah bahwa tanpa pelaksanaan koordinasi yang aktif dan efektif, maka kemungkinan besar yang terjadi adalah bahwa teknis pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja yang tercakup dalam suatu sistem pengorganisasian menjadi tidak lancar, kurang efektif, dan mungkin sulit mencapai target kerja yang ditetapkan. Lebih luas lagi, bisa saja lemahnya koordinasi diantara instansi-instansi yang berkaitan mengakibatkan timbul dampak yang luas dan merugikan banyak pihak.
Dalam konteks itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor, terutama dalam pelayanan IMB tentu tidak luput dari pentingnya kegiatan koordinasi, baik ditingkat administrasi maupun di tingkat operasional, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait. Terlebih dalam menghadapi pesatnya pembangunan sarana fisik untuk keperluan industrialisasi, pusat perdagangan dan pusat pemukiman, maka mau tidak mau, suka tidak suka Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor dituntut untuk meningkatkan efektivitas pelayanannya, khususnya dalam pelayanan IMB.
Dengan demikian, pelaksanaan koordinasi dengan tujuan untuk memperjelas, memadukan, menyelaraskan, menyeimbangkan serta mengopti-malisasikan pekerjaan yang melibatkan sejumlah unit kerja, mutlak harus dilakukan oleh Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor dalam meningkatkan efektivitas kerja pegawai.
Untuk itu, dengan pemahaman betapa pentingnya pelaksanaan koordinasi dalam meningkatkan efektivitas kerja pegawai penulis terdorong untuk melakukan suatu penelitian mengenai berbagai persoalan yang tercakup dalam proses pengkoordinasian serta hubungannya dengan peningkatan efektivitas kerja pegawai pada Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor, yang kemudian dituangkan dalam skripsi yang berjudul “Hubungan Pelaksanaan Koordinasi Dengan Peningkatan Efektivitas Kerja Pegawai pada Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor” sebagai suatu kajian korelasi antara pelaksanaan koordinasi dengan peningkatan efektivitas kerja pegawai pada Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor.
Adapun alasan atau motivasi penulis memilih judul tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Efektivitas kerja pegawai di Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor tidak tercapai, apabila pelaksanaan tugas atau pekerjaannya yang membutuhkan dukungan koordinatif tidak didukung oleh koordinasi yang efektif dan efisien.
2. Fungsi koordinasi, sebagai salah satu faktor dan atau aktivitas administrasi, perlu diaktualisasikan secara efektif agar keseluruhan tugas dan fungsi Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor dapat terlaksana secara terarah dan terpadu serta berdayaguna dan berhasilguna.
3. Penulis mempunyai kepentingan dan hubungan administratif terhadap pelaksanaan fungsi koordinasi yang efektif, terutama yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan pekerjaan penulis.
Disamping itu melalui koordinasi, berbagai masalah dan kendala administrasi serta teknis operasional dapat diidentifikasi, dan kemudian dapat dirumuskan solusinya. Artinya, di dalam pelaksanaan koordinasi itu dapat dibahas berbagai hal yang terkait atau dibutuhkan untuk memperlancar dan atau mengoptimalisasikan teknis pelaksanaan suatu rangkaian pekerjaan. Jadi, hakikat tujuan pengkoordinasian adalah memperjelas, memadukan, menyelaraskan, dan menyeimbangkan keseluruhan bagian atau unit kerja hingga menjadi kesatuan proses kerja yang produktif, efektif dan efisien, menurut kebijakan-kebijakan yang mendasari pekerjaan tersebut.
Apabila hakikat koordinasi yang demikian itu dapat ditampilkan dan kemudian dikembangkan secara konsepsional, niscaya prestasi-prestasi kerja pada masing-masing unit kerja akan dapat berkembang. Dan sebaliknya, banyak kasus menunjukan bahwa lemahnya pelaksanaan koordinasi mengakibatkan proses penyelesaian suatu pekerjaan menjadi tidak efektif dan tidak efisien. Pasalnya, setiap unit kerja mempunyai kaitan fungsional dan atau membutuhkan dukungan fungsional dari unit kerja yang terkait. Keadaan ini tidak hanya berlaku di dalam suatu instansi atau perusahaan (terutama instansi, perusahaan besar); tetapi berlaku juga diantara instansi-instansi atau perusahaan-perusahaan yang saling berkaitan, karena adanya hubungan kerja atau hubungan kepentingan. Sebagai contoh, untuk memutuskan bisa atau tidak bisa permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diluluskan, Dinas Cipta Karya perlu mengadakan koordinasi dengan instansi terkait. Jika koordinasi ini tidak dilakukan, maka kemungkinan yang timbul adalah tidak sesuainya jenis IMB yang diberikan dengan peruntukan kawasan yang menjadi lokasi bangunan yang akan didirikan. Kalau hal ini sampai terjadi, maka konsekuensi logisnya adalah pemberian IMB dibatalkan.
Dengan demikian jelaslah bahwa tanpa pelaksanaan koordinasi yang aktif dan efektif, maka kemungkinan besar yang terjadi adalah bahwa teknis pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja yang tercakup dalam suatu sistem pengorganisasian menjadi tidak lancar, kurang efektif, dan mungkin sulit mencapai target kerja yang ditetapkan. Lebih luas lagi, bisa saja lemahnya koordinasi diantara instansi-instansi yang berkaitan mengakibatkan timbul dampak yang luas dan merugikan banyak pihak.
Dalam konteks itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor, terutama dalam pelayanan IMB tentu tidak luput dari pentingnya kegiatan koordinasi, baik ditingkat administrasi maupun di tingkat operasional, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait. Terlebih dalam menghadapi pesatnya pembangunan sarana fisik untuk keperluan industrialisasi, pusat perdagangan dan pusat pemukiman, maka mau tidak mau, suka tidak suka Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor dituntut untuk meningkatkan efektivitas pelayanannya, khususnya dalam pelayanan IMB.
Dengan demikian, pelaksanaan koordinasi dengan tujuan untuk memperjelas, memadukan, menyelaraskan, menyeimbangkan serta mengopti-malisasikan pekerjaan yang melibatkan sejumlah unit kerja, mutlak harus dilakukan oleh Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor dalam meningkatkan efektivitas kerja pegawai.
Untuk itu, dengan pemahaman betapa pentingnya pelaksanaan koordinasi dalam meningkatkan efektivitas kerja pegawai penulis terdorong untuk melakukan suatu penelitian mengenai berbagai persoalan yang tercakup dalam proses pengkoordinasian serta hubungannya dengan peningkatan efektivitas kerja pegawai pada Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor, yang kemudian dituangkan dalam skripsi yang berjudul “Hubungan Pelaksanaan Koordinasi Dengan Peningkatan Efektivitas Kerja Pegawai pada Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor” sebagai suatu kajian korelasi antara pelaksanaan koordinasi dengan peningkatan efektivitas kerja pegawai pada Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor.
Adapun alasan atau motivasi penulis memilih judul tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Efektivitas kerja pegawai di Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor tidak tercapai, apabila pelaksanaan tugas atau pekerjaannya yang membutuhkan dukungan koordinatif tidak didukung oleh koordinasi yang efektif dan efisien.
2. Fungsi koordinasi, sebagai salah satu faktor dan atau aktivitas administrasi, perlu diaktualisasikan secara efektif agar keseluruhan tugas dan fungsi Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor dapat terlaksana secara terarah dan terpadu serta berdayaguna dan berhasilguna.
3. Penulis mempunyai kepentingan dan hubungan administratif terhadap pelaksanaan fungsi koordinasi yang efektif, terutama yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan pekerjaan penulis.
0 Komentar untuk " Contoh Latar Belakang Permasalahan "