Akuntabilitas Manajemen Pemerintahan Daerah



Akuntabilitas Manajemen Pemerintahan Daerah - Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, setiap daerah baik daerah provinsi, kabupaten dan kota dilakukan oleh pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepada pemerintah daerah atau kepala daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kepala Daerah dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang dipilih satu pasangan langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan melalui pemilihan kepada daerah.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selaku pimpinan pemerintahan daerah mempunyai tugas dan wewenang serta kewajiban yang diatur berdasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 25 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Perda;
c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b. membantu kepada daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepada daerah provinsi;
d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan kepada daerah; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah wakil kepala daerah mempunyai kwajiban yaitu:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Neraga RI tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. memlihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokratis;
e. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
f. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h. melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
k. menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD yang berkaitan dengan 3 (tiga) bulan terpilihnya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain mempunyai kewajiban tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintaahn daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat. Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota satu kali dalam satu tahun. Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut digunakan sebagai dasar evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2007.

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekolompok masyarakat atau mediskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain;
b. turut serta dalam suatu perusahaan baik milik swasta maupun negara/daerah atau yayasan bidang apapun;
c. melakukan pekerjaan yang memberikan keuntungan bagi dinya baik secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;
d. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan;
f. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan;
g. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya berhenti karena: a) meninggal dunia, b) permintaan sendiri, atau c) diberhentikan. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan atau wakil kepala daerah;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah;
e. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan atau wakil kepala daerah;
f. melanggar larangan bagi kepala daerah dan atau wakil kepala daerah.

Daftar Pustaka
Supriatna, Tjahya, 2013, Manajemen Pemerintahan Daerah. Bandung: IPDN.
0 Komentar untuk " Akuntabilitas Manajemen Pemerintahan Daerah "