Akuntabilitas DPRD - Pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan otonomi daerahnya. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan di daerah. DPRD dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama, termasuk dalam hal ini mengajukan rancangan Perda;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepada daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang dilakukan pemerintah daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama atar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya mempunyai hak yaitu:
a. hak interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara;
b. hak angket, yaitu pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daera yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerahnya disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan angket.
Sedangkan anggota DPRD dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibanya mempunyai hak sebagai berikut:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler; dan
h. keuangan dan administratif.
Selain itu, anggota DPRD mempunyai kewajiban yaitu:
a. mengamankan Pancasila, melaksanakan UUD Negara RI tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. mempertahankan dan memelihara keutuhan nasional sert keutuhan Negara Kesaruan RI;
d. memperjuangkan peningkatan kesejahteran rakyat di daerah;
e. menyerap, menampung, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
f. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g. memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggungjawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya;
h. menaati peraturan tata tertib, kode etik dan sumpah/janji anggota DPRD;
i. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam menjalankan tugas, wewenang, fungsi dan kewajibannya terdapat alat kelengkapan DPRD yang terdiri atas:
a. pimpinan;
b. komisi;
c. panitia musyawarah;
d. panitia anggaran;
e. badan kehormatan; dan
f. alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Larangan dan pemberhentian anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang, fungsi dan kewajibannya adalah:
1. Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada badan peradilan;
c. PNS, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
2. Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter prakter dan pekerjaan lainnya yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPRD.
3. Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme;
4. Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana point 2 di atas wajib melepaskan pekerjaan selama menjadji anggota DPRD;
5. Anggota DPRD yang tidak memnuhi kewajiban point 4 diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD.
Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dapat berhenti antar waktu karena: a) meninggal dunia, b) mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, dan c) diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan. Sedangkan anggota DPRD diberhentikan antar waktu dalam melaksanakn tugas, wewenang dan kewajibannya karena:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturur-turut selama 6 bulan;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan atau melanggar kode etik DPRD;
d. tidak melaksanakan kewajiban anggota DPRD;
e. melanggar larangan anggota DPRD;
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara atau lebih.
Daftar Pustaka
Supriatna, Tjahya, 2013, Manajemen Pemerintahan Daerah. Bandung: IPDN.
0 Komentar untuk " Akuntabilitas DPRD "