Syamsi (1994: 90) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Budget (anggaran) adalah hasil dari perencanaan yang berupa daftar mengenai bermacam-macam kegiatan terpadu, baik menyangkut penerimaannya maupun pengeluarannya yang dinyatakan dalam satuan uang dalam jangka waktu tertentu. Suparmoko (2000:47) mengatakan bahwa anggaran (budget) yakni, suatu daftar atau pernyataan yang terperinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu; yang biasannya adalah satu tahun.
Anggaran dapat dilihat dari dua sisi yaitu sisi penerimaaan dan sisi pengeluaran. Pada sisi penerimaan terdapat sumber penerimaan rutin atau penerimaan dalam negeri dan sumber penerimaan pembangunan, penerimaan rutin terdiri dari penerimaan pajak langsung, pajak tidak langsung dan penerimaan bukan dari pajak (non tax revenues). (Syamsi, 1994: 90)
Suparmoko (2000: 48) mengemukakan bahwa pada pokoknya budget harus mencerminkan politik pengeluaran pemerintah yang rasionil baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif sehingga akan terlihat bahwa:
Ada pertanggungjawaban atas pemungutan pajak dari pungutan lainnya oleh pemerintah, misalnya untuk memperlancar proses pembangunan ekonomi;Adanya hubungan yang erat antara fasilitas pengunaan dana dan penarikannya;Adanya pola pengeluaran pemerintah yang dapat dipakai sebagai pertimbangan di dalam menentukan pola penerimaan pemerintah yang pada akhirnya menentukan pula tingkat distribusi penghasilan dalam perekonomian.
Anggaran pada umumnya dapat dipakai sebagai alat untuk mempengaruhi kecepatan peningkatan penghasilan nasional. Mengenai budget mana yang dipakai tergantung pada keadaan perekonomian yang dihadapi. Dalam keadaan deflasi biasanya dipergunakan budget yang defisit, dalam keadaan inflasi dipergunakan budget yang surplus dan dalam keadaan normal dipergunakan budget yang seimbang, jadi jelasnya budget disini dapat dipergunakan sebagai alat politik fiskal seperti yang dikemukakan oleh Suparmoko (2000:53).
Anggaran Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi Pemerintah Daerah. Sebagai instrumen kebijakan, Anggaran Daerah menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas Pemerintahan Daerah. Anggaran Daerah digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran strandar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja. Dalam kaitan ini, proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan aktivitas atau program yang menjadi prioritas dan preferensi daerah yang bersangkutan (Mardiasmo, 2002: 103).
Untuk itu, setiap Daerah merumuskan suatu sistem manajemen keuangan Daerah yang cermat dan tepat. Secara garis besar, manajemen keuangan daerah dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu manajemen penerimaan daerah dan manajemen pengeluaran daerah. Evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah dan pembiayaan pembangunan daerah mempunyai implikasi yang sangat luas. Kedua komponen tersebut akan sangat menentukan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi anggaran.
Menurut Suparmoko (2000:53), Budget pada dasarnya adalah system penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja tersebut harus mencerminkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, yang berarti harus berorientasi pada kepentingan publik. Merupakan kebutuhan masyarakat daerah untuk menyelenggarakan otonomi secara luas, nyata dan bertanggung jawab dan otonomi daerah harus dipahami sebagai hak atau kewenangan masyarakat daerah untuk mengelola dan mengatur urusannya sendiri. Aspek atau peran pemerintah daerah tidak lagi merupakan alat kepentingan pemerintah pusat belaka melainkan alat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah (Mardiasmo, 2002: 105).
Aspek lain dalam reformasi anggaran, menurut Mardiasmo (2002: 106), adalah perubahan paradigma anggaran daerah. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghasilkan anggaran daerah yang benar-benar mencerminkan kepentingan dan pengharapan dari masyarakat daerah setempat terhadap pengelolaan keuangan daerah secara ekonomis, efisien, dan efektif.
Paradigma anggaran daerah yang diperlukan dalam pelaksanaan fungsi anggaran, menurut Mardiasmo (2002: 106), adalah sebagai berikut :
- Anggaran Daerah harus bertumpu pada kepentingan publik.
- Anggaran Daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan biaya rendah (work better and cost less).
- Anggaran Daerah harus mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran.
- Anggaran Daerah harus dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented) untuk seluruh jenis pengeluaran maupun pendapatan.
- Anggaran Daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi yang terkait.
- Anggaran Daerah harus dapat memberikan keleluasaan bagi para pelaksananya untuk memaksimalkan pengelolaan dananya dengan memperhatikan prinsip value for money.
Ukuran-ukuran kinerja pada sistem anggaran yang berorientasi pada kinerja berguna pula bagi lembaga perwakilan rakyat (DPRD) pada saat menjalankan fungsi pembentukan kebijakan, fungsi penetapan anggaran dan fungsi pelaksanaan pengawasan. Bagi manajemen puncak di pihak eksekutif berguna untuk melakukan kontrol sistem insentif pegawai. Dan pada akhirnya bagi masyarakat dapat memberikan kejelasan tentang kinerja dan akuntabilitas pemerintah. Menurut Mardiasmo (2002: 185), Pengeluaran Daerah (Belanja Daerah) dirinci menurut organisasi fungsi, kelompok, dan jenis Belanja. Belanja Daerah menurut organisasi adalah suatu kesatuan pengguna anggaran seperti Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan lembaga teknis Daerah lainnya. Fungsi belanja misalnya pendidikan, transportasi, dan kesehatan. Bagian belanja misalnya belanja aparatur daerah dan belanja pelayanan publik. Kelompok belanja misalnya belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, belanja modal/pembangunan.
0 Komentar untuk " Anggaran Kinerja "