Soemitro dalam Munawir (1998 : 3) mengatakan bahwa pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (tegen prestise) dari negara yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (publik uitgaven).
Menurut Djajadiningrat yang juga dalam Munawir (1998:4), mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut :
Sementara itu menurut Smeets yang dikutip oleh Pudyatmiko, (2002 : 4), mengatakan pengertian pajak adalah “Prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma hukum dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hal individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.” Definisi yang dikemukakan oleh Smeets tersebut menonjolkan adanya fungsi budgeter dari pajak, yakni untuk memasukan uang ke kas Negara.
Menurut Djajadiningrat yang juga dalam Munawir (1998:4), mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut :
Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.Pengertian pajak secara umum menurut Soemitro (1990 : 3) adalah :
Pajak ialah iuran kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintahan) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa imbal (kontra pretasi) yang langsung dapat ditujukan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum, dan yang digunakan sebagai alat atau pendorong untuk mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan.Sedangkan Andriani yang dikutip oleh Nurmantu (1994 : 12) merumuskan bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Sementara itu menurut Smeets yang dikutip oleh Pudyatmiko, (2002 : 4), mengatakan pengertian pajak adalah “Prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma hukum dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hal individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.” Definisi yang dikemukakan oleh Smeets tersebut menonjolkan adanya fungsi budgeter dari pajak, yakni untuk memasukan uang ke kas Negara.
0 Komentar untuk " Pengertian Pajak "