Teori Kebijakan Sosial



Istilah 'kebijakan' yang dimaksud dalam buku ini disepadankan dengan kata bahasa Inggris 'policy' yang dibedakan dari kata 'kebijaksanaan' (wisdom) maupun 'kebajikan' (virtues). Kebijakan sosial terdiri dari dua kata yang memiliki banyak makna, yakni kata 'kebijakan' dan kata 'sosial' (social).Untuk menghindari ambiguitas istilah tersebut, ada baiknya kita diskusikan terlebih dahulu mengenai pengertian keduanya.

Kebijakan adalah prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan. Menurut Ealau dan Pewitt (1973), kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang, baik dari yang membuatnya maupun yang mentaatinya (yang terkena kebijakan itu). Titmuss (1974) mendefinisikan kebijakan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu. Kebijakan, menurut Titmuss, senantiasa berorientasi kepada masalah (problem-oriented) dan berorientasi kepada tindakan (action-oriented) dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu. (Edi Suharto, 2008:7)

Seperti halnya kata kebijakan, kata sosial pun memiliki beragam pengertian. Conyers (1992) mengelompokkan kata social ke dalam 5 pengertian:
  1. Pengertian umum dalam kehidupan sehari-hari yang berhubungan dengan kegiatan yang bersifat hiburan atau sesuatu yang menyenangkan. Misalnya, kegiatan olah raga, rekreasi, bercakap-cakap dengan teman, jalan-jalan sering disebut sebagai kegiatan sosial.
  2. Lawan kata individual. Kata sosial memiliki pengertian sebagai sekelompok orang (group), atau suatu kolektifitas, seperti masyarakat (social) warga atau komunitas (community). Dalam konteks ini, istilah sosial juga mencakup pengertian publik atau kemaslahatan umum. Oleh karena itu orang sering mendefinisikan kebijakan sosial dalam kaitannya dengan kepentingan publik atau kepentingan masyarakat luas (lihat Hill, 1996).
  3. Lawan kata ekonomi. Kata social berkonotasi dengan aktifitas-aktivitas masyarakat atau organisasi yang bersifat sukarela atau swadaya, yang tidak berorientasi mencari keuntungan finansial. Organisasi sosial, seperti Karang Taruna, PKK adalah organisasi yang menyelenggarakan berbagai kegiatan yang tidak mencari keuntungan yang berupa uang. Ini berbeda dengan organisasi ekonomi, seperti perusahaan, Perseroan Terbatas (PT), atau Bank yang tentunya kegiatan-kegiatannya bertujuan untuk mencari keuntungan ekonomi.
  4. Melibatkan manusia sebagai lawan dari pengertian benda atau binatang. Pembangunan sosial dapat dijelaskan sebagai pernbangunan kualitas manusia yang berbeda dengan pembangunan fisik atau infrastruktur, seperti pembangunan gedung, jalan, jembatan.
  5. Berkaitan dengan hak azasi manusia baik sebagai individu maupun anggota masyarakat. Misalnya, selain setiap orang memiliki hak azasi (human right), seperti hak hidup dan menyatakan pendapat secara bebas, juga merniliki hak social (social right), seperti kesamaan hak dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan, perumahan atau berpartisipasi dalam pembangunan. (Edi Suharto, 2008:8-9)
Dalam kaitannya dengan kebijakan sosial, maka kata sosial dapat diartikan baik secara generik atau luas maupun spesifik. Secara generik, kata sosial menunjuk pada pengertian umum mengenai bidang-bidang atau sektor-sektor pembangunan yang menyangkut aspek manusia dalam konteks masyarakat atau kolektifitas. Istilah sosial dalam pengertian ini mencakup antara lain bidang pendidikan, kesehatan, politik, hukum, budaya, atau pertanian. Dalam arti spesifik atau sempit, kata sosial menyangkut sektor kesejahteraan sosial sebagai suatu bidang atau bagian dari pembangunan sosial atau kesejahteraan rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia, terutama mereka yang dikategorikan sebagai kelompok yang tidak beruntung (disadvantaged group) dan kelompok rentan (vulnerable group). Kata sosial di sini menyangkut program-program dan atau pelayanan-pelayanan sosial untuk mengatasi masalah-masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, ketidakberfungsian fisik dan psikis, tuna sosial dan tuna susila, kenakalan remaja. (Edi Suharto, 2008:9)

0 Komentar untuk " Teori Kebijakan Sosial "