Paradigma Good Governance



Good Governance adalah penyelenggaraan kepemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, kebijakan publik yang transparan, serta adanya partisipasi dan akuntabilitas publik. Institusi dari good governance meliputi : (1) Negara atau Pemerintah; (2) Sektor Swasta atau Dunia Usaha; dan (3) Masyarakat dengan melibatkan domain tersebut, Good Governance diartikan sebagai hubungan sinergis dan konstruktif antara negara, sektor swasta dan masyarakat.

Pemerintah berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan sedangkan masyarakat berperan aktif dalam interaksi sosial, ekonomi, politik. Negara sebagai unsur governance termasuk didalamnya lembaga politik dan lembaga sektor swasta (meliputi perusahaan-perusahaan swasta) dan masyarakat (terdiri dari individu maupun kelompok termasuk lembaga swadaya masyarakat dan organisasi fraksi). Good Governance dimaksudkan untuk mendukung proses pembangunan yang memberdayakan dan mengembangkan sumber daya manusia yang sehat untuk menunjang sistem produksi yang efisien. Good Governance diarahkan untuk membangun dan memulihkan ekonomi. Untuk itu Good Governance bertujuan untuk menyusun organisasi, tata kerja yang baik, kepegawaian negara yang efisien dan penggerakan/motivasi aparatur pengawasan fungsional. Pada hakekatnya Good Governance adalah untuk menegakkan kedaulatan rakyat.

Perkembangan Paradigma Good Governance terjadi sebagai akibat dari adanya globalisasi yang meliputi : ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, informasi dan pemerintah yang demokratis.

0 Komentar untuk " Paradigma Good Governance "