Definisi konseptual : Kompetensi Pegawai adalah karaktersitik kemampuan petugas pelayanan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan akta kelahiran yang terungkap dari motives, traits, self-concept, knowledge dan skills.
Dari definisi ini diperoleh 5 dimensi kajian : Dimensi Motives, Dimensi Traits, Dimensi Self-Concept, Dimensi Knowledge dan Dimensi Skills. Kelima dimensi dioperasionalkan menjadi 15 indikator berikut : Dimensi Motives meliputi (1) Dorongan kebutuhan ekonomi, (2) Dorongan kebutuhan sosial, dan (3) Dorongan kebutuhan psikologis. Dimensi Traits meliputi (4) Watak, (5) Sifat, dan (6) Sikap. Dimensi Self-Concept meliputi (7) Penampilan, (8) Tutur bahasa dan (9) Perilaku. Dimensi Knowledge meliputi (10) Pengetahuan tentang prosedur pelayanan dan (11) Pengetahuan tentang teknis pelayanan. Dimensi Skills meliputi (12) Keterampilan administratif, (13) Keterampilan manajerial, (14) Keterampilan teknis, dan (15) Keterampilan sosial.
Dari definisi ini diperoleh 5 dimensi kajian : Dimensi Motives, Dimensi Traits, Dimensi Self-Concept, Dimensi Knowledge dan Dimensi Skills. Kelima dimensi dioperasionalkan menjadi 15 indikator berikut : Dimensi Motives meliputi (1) Dorongan kebutuhan ekonomi, (2) Dorongan kebutuhan sosial, dan (3) Dorongan kebutuhan psikologis. Dimensi Traits meliputi (4) Watak, (5) Sifat, dan (6) Sikap. Dimensi Self-Concept meliputi (7) Penampilan, (8) Tutur bahasa dan (9) Perilaku. Dimensi Knowledge meliputi (10) Pengetahuan tentang prosedur pelayanan dan (11) Pengetahuan tentang teknis pelayanan. Dimensi Skills meliputi (12) Keterampilan administratif, (13) Keterampilan manajerial, (14) Keterampilan teknis, dan (15) Keterampilan sosial.
0 Komentar untuk " Definisi Konseptual, Operasionalisasi dan Indikator Kompetensi Pegawai "