Tenaga medis adalah tenaga ahli kedokteran dengan fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan medis kepada pasien dengan mutu sebaik-baiknya dengan menggunakan tata cara dan teknik berdasarkan ilmu kedokteran dan etik yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan (Anireon, 1984)
Menurut Permenkes No.262/1979 yang dimaksud dengan tenaga medis adalah lulusan Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi dan "Pascasarajna" yang memberikan pelayanan medik dan penunjang medik. Sedangkan menurut PP No.32 Tahun 1996 Tenaga Medik termasuk tenaga kesehatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan tersebut, yang dimaksud dengan tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi. Tenaga medis adalah mereka yang profesinya dalam bidang medis yaitu dokter, physician (dokter fisit) maupun dentist ( dokter gigi ).
Sebagai general practioner dan specialis dalam berpraktik ada 3 norma yang bersinambungan, yaitu norma etis, norma disiplin dan norma hukum. Standar profesi medis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, yaitu:
Setiap tenaga medis harus memenuhi kewajiban sebagai tenaga medis yang diturunkan dari syarat legal yang tidak melawan hukum, yaitu kewajiban yang timbul dari sifat perawatan medis. Setiap tenaga medis, harus berpraktik sesuai dengan standar profesi medis, yaitu bertindak secara teliti dan hati hati sesuai dengan standar medis/ketentuan yang baku menurut ilmu kedokteran.
Dari uraian beberapa pengertian mengenai tenaga medis tersebut, maka dapat ditarik pokok pemahaman bawah tenaga medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan dalam bidang kesehatan jenis tertentu yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Menurut Permenkes No.262/1979 yang dimaksud dengan tenaga medis adalah lulusan Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi dan "Pascasarajna" yang memberikan pelayanan medik dan penunjang medik. Sedangkan menurut PP No.32 Tahun 1996 Tenaga Medik termasuk tenaga kesehatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan tersebut, yang dimaksud dengan tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi. Tenaga medis adalah mereka yang profesinya dalam bidang medis yaitu dokter, physician (dokter fisit) maupun dentist ( dokter gigi ).
Sebagai general practioner dan specialis dalam berpraktik ada 3 norma yang bersinambungan, yaitu norma etis, norma disiplin dan norma hukum. Standar profesi medis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, yaitu:
- adanya alasan yang mendasari dilakukannnya suatu tindakan medis.unsur ini disebut sebagai indikasi medis, yaitu petunjuk berdasarkan pelaksanaan menurut ilmu pengetahuan kedokteran dan pengalaman dokter bahawa suatu tindakan harus dilakukan.
- dengan cara bagaimana suatu tindakan medis dilakukan, apakah telah mengikuti suatu prosedur yang standar / baku.
Setiap tenaga medis harus memenuhi kewajiban sebagai tenaga medis yang diturunkan dari syarat legal yang tidak melawan hukum, yaitu kewajiban yang timbul dari sifat perawatan medis. Setiap tenaga medis, harus berpraktik sesuai dengan standar profesi medis, yaitu bertindak secara teliti dan hati hati sesuai dengan standar medis/ketentuan yang baku menurut ilmu kedokteran.
Dari uraian beberapa pengertian mengenai tenaga medis tersebut, maka dapat ditarik pokok pemahaman bawah tenaga medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan dalam bidang kesehatan jenis tertentu yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
1 Komentar untuk " Pengertian Tenaga Medis "
Saya suka blog Anda, saya berharap untuk melihat lebih banyak dari Anda. Apakah Anda menjalankan situs lain?