Pengertian Hukum Militer



Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum militer mempunyai arti seperti yang tersirat pada dua kata yang membentuknya. Oleh karena itu tergantung dari sudut mana kita mengertikan hukum itu. Penglihatan itu dapat antara lain terjadi dari sudut: alamiah, moral manusia, penguasa dengan segala bentuk penguasaan tersebut, keadilan hakim, gejala dalam kehidupan masyarakat bersama, hukungan manusia dengan sesama atau dengan Tuhannya, refleksi kehidupan untuk mencapai cita-citanya.

Apabila kita misalnya menyatakan bahwa hukum itu “sudah begitu dari sononya”, maka kita mengambil sikap bahwa apa yang kita pandang telah digariskan oleh alam atau yang sudah berlaku sejak dahulu, maka inilah hukum. dan apabila kita mengatakan bahwa hukum adalah apa-apa yang dikehendaki oleh penguasa dengan dibantu oleh organisasi kekuasaannya, maka hukum adalah alat bagi penguasa untuk mencapai tujuannya.

Istilah militer berasal dari kata Yunani “miles” yang berarti seseorang “Warrior” yaitu seorang yang siap bertempur. Dengan demikian militer berati orang-orang yang ditugaskan untuk perang. Hal ini sekaligus merupakan suatu pengakuan bahwa suatu negara tidak akan selalu dalam keadaan damai. Adakalanya dalam keadaan perang, keadaan bahaya dan dalam keadaan pemulihan dan penjamin keamanan dan ketertiban. Memang benar apa yang dikatakan Pameo Latin: “Civis pacem para bellum”, jika kita menginginkan damai maka siap-siaplah untuk perang. Oleh karenanya di pendidikan militer diajarkan bahwa dalam keadaan aman, siap-siaplah untuk menghadapi keadaan perang dan sejenisnya, sedangkan jika dalam keadaan perang siap-siaplah untuk menghadapi keadaan damai. Pameo ini secara jelas memperingatkan bahwa untuk menghadapi niatniat jahat dari musuh yang hendak mengganggu tanah persana, mau tidak mau kita harus mempersiapkan orang-orang untuk menghadapi musuh itu yang jika perlu dengan peperangan di bidang matra apapun. Sepintas lalu kelihatan seolah-olah perang bertolak belakang dengan hukum, sebab bukankah perang berarti penghancuran, pemusnahan dan pembunuhan. Jadi dalam perang, hukum seolah-olah teah digantikan dengan “brute force”. Namun demikian dari sejarah perang, kita mengetahui bahwa dalam perang berlaku juga hukum; bahkan perang itu sendiri dikendalikan oleh hukum. Selanjutnya dalam keadaan perang, janganlah berfikir seakan-akan tidak ada ujung dari perang itu. Karenanya janganlah misalnya secara membabi buta melakukan politik atau perang “bumi hangus” membangun itu jauh lebih sukar dari pada merusaknya.

Maka dengan pengkaitan kata militer dengan kata hukum, dapat berarti sebagai serangkaikan ketentuan-ketentuan berdasarkan alasan-alasan tertingi dari kehidupan alamiah yang mengatur tentang:

  1. Penunjukkan dan kedudukan dari orang-orang yang ditugaskan untuk perang;
  2. Tingkah laku dari militer;
  3. Hal-hal yang menjadi kewenangan, hak dan kewajiban untuk dapat melakukan tugasnya.


Apabila pemberian arti kepada hukum dikaitkan dengan dasar, falsafah dan cita-cita dari suatu bangsa dan negara, sudah tentu pengertian hukum militer senantiasa harus dapat dikembalikan kepada kaitannya itu.

0 Komentar untuk " Pengertian Hukum Militer "