Akuntabilitas Pemerintahan Daerah



Akuntabilitas Pemerintahan Daerah - Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonom dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dan sistem dan prinsip Negara Kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI tahun 1945. Prinsip dasar akuntabilitas pemerintahan daerah berkenaan dengan penyelenggaraan kewenangan urusan, tugas, wewenang dan kewajiban pemerintahan yang dilakukan pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam rangka desentralisasi, setiap daerah baik pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota mempunyai kewenangan urusan pemerintahan daerah yaitu kewenangan urusan wajib dan urusan pilihan. Kewenangan wajib dan pilihan pemerintahan daerah provinsi berdasarkan Pasal 13 dan pemerintahan daerah kabupaten/kota Pasal 14 UU No. 32 Tahun 2004.

Dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, setiap pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota mempunyai hak dan kewajiban sebagai daerah otonom. Adapun daerah mempunyai hak dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan pasal 21 UU No. 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan daerah lainnya yang sah, dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban berdasarkan pasal 22 UU No. 32 Tahun 3004 adalah sebagai berikut:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokratis;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusus perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumberdaya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangan, dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hak dan kewajiban daerah provinsi, kabupaten dan kota dalam menyelenggarakan otonominya diwujudkan dalam bentuk pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah secara efisien, efektif, akuntabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Daftar Pustaka
Supriatna, Tjahya, 2013, Manajemen Pemerintahan Daerah. Bandung: IPDN.
0 Komentar untuk " Akuntabilitas Pemerintahan Daerah "