Pengertian Pendidikan dan Pelatihan



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa untuk membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil seperti tersebut di atas , diperlukan Pendidikan & Pelatihan yang mengarah pada :
  1. Peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air.
  2. Peningkatan kompetensi teknis, manajerial, dan atau kepemimpinannya.
  3. Peningkatan dengan semangat kerja sama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasi
Dasar pemikiran yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut adalah :
  1. Pendidikan & pelatihan merupakan bagian integral dari sistem pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
  2. Pendidikan & pelatihan mempunyai keterkaitan dengan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil.
  3. Sistem Pendidikan & pelatihan meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi Pendidikan & pelatihan.
  4. Pendidikan & pelatihan diarahkan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil agar memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dan kebutuhan organisasi, termasukpengadaan kader pimpinan dan staf.
Pengertian Pendidikan & Pelatihan yang dimaksud Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Pendidikan & Pelatihan meliputi dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi pendidikan dan fungsi pelatihan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Pendidikan & Pelatihan yang dimaksud Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000, bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan instansi.
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sedangkan sasaran Pendidikan & Pelatihan adalah terwujudnya Pegawai negeri Sipil yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.

Jenis Pendidikan & Pelatihan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000, adalah :
  1. Pendidikan & Pelatihan Prajabatan, dilaksanakan untuk mremberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
  2. Pendidikan & Pelatihan Dalam Jabatan, dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Pegawai Negeri Sipil agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunaqn dengan sebaik-baiknya.
Pendidikan & Pelatihan Dalam Jabatan terdiri dari :
  1. Pendidikan & Pelatihan Kepemimpinan, dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
  2. Pendidikan & Pelatihan Fungsional, dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.
  3. Pendidikan & Pelatihan Teknis, dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Pegawai Negeri Sipil.
Zais, (1986:317) mengemukakan bahwa pendidikan dapat diartikan sebagai proses memperluas kepedulian dan keberadaan seseorang menjadi dirinya sendiri, atau proses mendefinisikan dan meredefinisikan keberadaan diri sendiri di tengah-tengah lingkungannya. Sedangkan Pelatihan dapat diartikan sebagai proses di mana para instruktur memanipulasi peserta dan lingkungan mereka dengan cara-cara tertentu sehingga peserta mampu menguasai perilaku yang diinginkan.

Melengkapi pendapat tersebut di atas, menurut Wexley and Yukl (1995:301) menyatakan “pelatihan adalah proses di mana pekerja mempelajari keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan guna melaksanakan pekerjaan mereka secara efektif”.

Sesuai dengan definisi di atas, perbedaan esensial antara Pendidikan & Pelatihan terletak pada tujuannya. Program pelatihan memiliki sasaran dan tujuan yang jelas sehingga pesertanya dianggap sebagai bahan baku yang perlu diproses agar menjadi produk yang sudah direncanakan. Pendidikan pada sisi lain, lebih ditekankan pada aspek memanusiakan manusia. Mengingat manusia memiliki aneka ragam potensi, maka proses Pendidikan & Pelatihan ini dapat pula diterapkan secara beragam.

Pandangan di atas tidak jauh berbeda dengan pendapat Brown, (1989:161), yang menyatakan bahwa ”pendidikan bertujuan untuk memberikan pengetahuan, sedangkan pelatihan bertujuan pada perbaikan perilaku”. Sesuai dengan pendapat ini maka pelatihan harus lebih tertata dari pada pendidikan sebab pengetahuan dapat di transfer kapan saja. Sedangkan pelatihan harus disusun secara sistematis dan skematis agar sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan baik.

Berdasarkan pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan & pelatihan sebagai proses memanusiakan manusia dan membekali pesertanya dengan keterampilan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kinerjanya.

1 Komentar untuk " Pengertian Pendidikan dan Pelatihan "