Paradigma Good Governance



Good Governance adalah penyelenggaraan kepemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, kebijakan publik yang transparan, serta adanya partisipasi dan akuntabilitas publik. Institusi dari good governance meliputi : (1) Negara atau Pemerintah; (2) Sektor Swasta atau Dunia Usaha; dan (3) Masyarakat dengan melibatkan domain tersebut, Good Governance diartikan sebagai hubungan sinergis dan konstruktif antara negara, sektor swasta dan masyarakat.

Pemerintah berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan sedangkan masyarakat berperan aktif dalam interaksi sosial, ekonomi, politik. Negara sebagai unsur governance termasuk didalamnya lembaga politik dan lembaga sektor swasta (meliputi perusahaan-perusahaan swasta) dan masyarakat (terdiri dari individu maupun kelompok termasuk lembaga swadaya masyarakat dan organisasi fraksi). Good Governance dimaksudkan untuk mendukung proses pembangunan yang memberdayakan dan mengembangkan sumber daya manusia yang sehat untuk menunjang sistem produksi yang efisien. Good Governance diarahkan untuk membangun dan memulihkan ekonomi. Untuk itu Good Governance bertujuan untuk menyusun organisasi, tata kerja yang baik, kepegawaian negara yang efisien dan penggerakan/motivasi aparatur pengawasan fungsional. Pada hakekatnya Good Governance adalah untuk menegakkan kedaulatan rakyat.

Perkembangan Paradigma Good Governance terjadi sebagai akibat dari adanya globalisasi yang meliputi : ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, informasi dan pemerintah yang demokratis.

Menurut Tjokroamidjojo, prinsip-prinsip utama Good Governance meliputi hal-hal sebagai berikut :
  1. Akuntabilitas (Accountability) Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/pimpinan suatu unit organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau yang berwenang meminta pertanggungjawaban.
  2. Transparansi (Transparency) Transparansi yaitu dapat diketahuinya oleh banyak pihak (yang berkepentingan) mengenai perumusan kebijaksanaan (politik) dari pemerintah, organisasi, dan badan usaha.
  3. Keterbukaan (Openess) Pemberian informasi secara terbuka, terbuka untuk open free suggestions, dan terbuka terhadap kritik yang dilihat sebagai partisipasi untuk perbaikan.
  4. Aturan Hukum (Rule of Law) Keputusan, kebijakan pemerintah, organisasi, badan usaha yang menyangkut masyarakat, pihak ketiga dilakukan berdasarkan Hukum (Peraturan yang sah).
  5. Jaminan fairness, a level playing field (perlakuan yang adil/perlakukan kesetaraan) Ini berlaku bagi Pemerintah kepada masyarakat dalam pelayanan Publik, atau Perusahaan kepada pelanggan dan lain sebagainya.
Stabilitas pemerintahan diperlukan tanpa mengabaikan jalannya proses demokrasi. Ini agar tujuan-tujuan reformasi lebih efektif tercapai. Dengan ini mengisyaratkan perlu lebih adanya kekompakan (kerjasama dan koordinasi) dalam pemerintahan. Kedua adanya kemampuan, profesionalitas dalam pemerintahan. Ukuran efektif mendahului ukuran representatif. Dan karena pemerintah yang efektif juga memerlukan dukungan politik mayoritas, maka perlu diserasikan antara representatifness dengan efectiveness. Partai politik yang mendukung terwakili tetapi tetap yang profesional dan bisa bekerja sama dalam satu team work pemerintahan. (Tjokroamidjojo, 2004 : 158-159)

0 Komentar untuk " Paradigma Good Governance "