Jenis dan Kategori Korupsi



Syeid Hussen Alatan selain mengelompokkan korupsi dalam tujuh kategori, yakni : (1) korupsi transaktif; (2) korupsi pemerasan; (3) korupsi defensi; (4) korupsi investif; (5) korupsi perkerabatan (nepotisme); (6) korupsi otogenik; dan (7) korupsi dukungan.

Ada dua kategori yang sangat berbeda mengenai korupsi administrasi: pertama, korupsi terjadi dalam situasi, misalnya, jasa atau kontrak diberikan “sesuai peraturan yang berlaku”, dan kedua, korupsi terjadi dalam situasi transaksi berlangsung secara ‘melanggar peraturan yang berlaku”. (Pope, 2003: 8)

Dalam situasi pertama, seorang pejabat mendapat keuntungan pribadi secara ilegal karena melakukan sesuatu yang memang sudah kewajibannya untuk melaksanakan sesuai dengan undang-undang. Dalam situasi kedua, suap diberikan untuk mendapatkan pelayanan dari pejabat yang menurut undang-undang dilarang memberikan pelayanan bersangkutan. Korupsi “sesuai peraturan yang berlaku” dan korupsi “melanggar peraturan yang berlaku” dapat terjadi pada semua tingkat hirarki pemerintahan dan berkisar, dari sisi jumlah dan dampak, dari “korupsi akbar” hingga korupsi kecil-kecilan. (Pope, 2003: 8)


0 Komentar untuk " Jenis dan Kategori Korupsi "