Definisi Korupsi



Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “coruptio” atau “corruptus” yang berarti kerusakan atau kebobrokan (Focus Andrea dalam Prodjo Hamidjojo, 2001 : 7).

Pada mulanya, masyarakat memahami korupsi dengan mengacu kamus. Kata korupsi berasal dari bahasa Yunani Latin “corruptio”, yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, mental, dan hukum (Nurdjana, 1990 :77). Pemahaman ini masih sangat sederhana, dan tidak dapat dijadikan tolok ukur atau standar untuk menilai perbuatan korupsi.

Lubis dan Scott (1993: 19), mengatakan bahwa dalam arti hukum, korupsi adalah tingkah laku yang menguntungkan kepentingan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum; menurut norma-norma pemerintah korupsi adalah apabila hukum dilanggar, atau apabila melakukan tindakan tercela dalam bisnis”. Jadi pandangan tentang korupsi masih ambivalen. Hanya disebutkan bahwa tindakan korupsi adalah perbuatan tercela dan dapat diganjar hukuman ataupun tidak. (Nurdjana 2005:8)


0 Komentar untuk " Definisi Korupsi "